Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi, dan Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir. (2) Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena: a. permohonan sendiri; b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain; c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil; e. diberhentikan dari jabatan dosen; f. berhalangan tetap; g. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan; h. cuti di luar tanggungan negara; i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. meninggal dunia; b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil; c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; b. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri; c. diangkat dalam jabatan lain; d. dibebaskan dari jabatan akademik; atau e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 57 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id