Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Tenaga kependidikan adalah tenaga selain dosen yang menunjang kegiatan akademik di UNIB.
(2) Tugas, hak, dan kewajiban tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembinaan karier tenaga kependidikan dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan/atau kompetensi manajerial dan/atau teknis sebagai tenaga kependidikan yang diatur dalam Peraturan Rektor dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Koreksi Anda
