Koreksi Pasal 78
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB dapat menyelenggarakan program pendidikan nongelar.
(2) Pendidikan nongelar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan program pendidikan keahlian dengan lama waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pembukaan dan penutupan program pendidikan nongelar dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan mendapat pertimbangan Senat.
(4) Usul penutupan program pendidikan nongelar dilakukan atas inisiatif UNIB setelah melalui evaluasi dan mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
