Koreksi Pasal 116
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Setiap bentuk kerja sama antara UNIB dengan perguruan tinggi dan/atau lembaga lain harus dituangkan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama.
(2) Prinsip kerja sama sebagaimana pada ayat (1) bersifat kemitraan dan saling menguntungkan.
(3) Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewenangan Rektor.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
