Koreksi Pasal 115
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB dapat menjalin kerja sama akademik dan non-akademik dengan perguruan tinggi dan lembaga-lembaga lain, baik di dalam maupun di luar negeri untuk melaksanakan kegiatan Tridharma perguruan tinggi.
(2) Kegiatan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelaksanaan kerja antara pihak UNIB dengan pihak mitra, baik instansi pemerintah, institusi pendidikan, badan usaha swasta, BUMN, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat pada umumnya yang berada di dalam dan di luar negeri.
(3) Bentuk kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. kontrak manajemen;
b. program kembaran;
c. program pemindahan kredit;
d. tukar menukar dosen dan mahasiswa dalam penyelenggaraan kegiatan akademik;
e. pemanfaatan sumber daya dalam pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
f. penerbitan karya ilmiah bersama;
g. penyelenggaraan bersama seminar dan kegiatan ilmiah;
h. kerjasama penelitian dan pengabdian kepada masyarakat; dan
i. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
(4) Bentuk kerja sama non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. kerja sama dan pengembangan bisnis;
b. analisis laboratorium;
c. jasa konsultasi;dan
d. bentuk-bentuk lain yang dianggap perlu.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Pelaksanaan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
