Koreksi Pasal 71
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Penetapan pemberhentian Ketua, Sekretaris, dan anggota Senat, Satuan Pengawasan Internal, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
