Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio kepada Rektor. (2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian yang bersangkutan. Paragraf Kelima Pimpinan Pascasarjana
Koreksi Anda