Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Ketua Jurusan/Bagian melalui Dekan mengusulkan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio kepada Rektor.
(2) Persyaratan pengangkatan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio ditetapkan oleh Jurusan/Bagian yang bersangkutan.
Paragraf Kelima Pimpinan Pascasarjana
Koreksi Anda
