Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) merupakan kemandiran dan kebebasan setiap cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mengungkap, menemukan dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuan untuk menjamin pertumbuhan ilmu dan pengetahuan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda
