Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 99

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Otonomi keilmuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (2) merupakan kemandiran dan kebebasan setiap cabang ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni dalam mengungkap, menemukan dan/atau mempertahankan kebenaran menurut paradigma keilmuan untuk menjamin pertumbuhan ilmu dan pengetahuan secara berkelanjutan.
Koreksi Anda