Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Ketua Dewan Pertimbangan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat yang diselenggarakan khusus untuk itu.
(3) Pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(4) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(5) Ketua Dewan Pertimbangan terpilih menunjuk salah satu anggota sebagai sekretaris Dewan Pertimbangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan Ketua Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
