Koreksi Pasal 86
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan oleh dosen secara berkala dan terstruktur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester.
(3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tulis, ujian non-tulis, pengamatan berbasis kompetensi dan/atau penugasan lain.
(4) Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, atau E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol).
Koreksi Anda
