Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 86

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penilaian kegiatan dan kemajuan belajar mahasiswa dilakukan oleh dosen secara berkala dan terstruktur. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekurang-kurangnya 2 (dua) kali dalam 1 (satu) semester. (3) Penilaian secara berkala dan terstruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa ujian tulis, ujian non-tulis, pengamatan berbasis kompetensi dan/atau penugasan lain. (4) Penilaian hasil belajar mahasiswa dinyatakan dengan huruf A, B, C, D, atau E yang masing-masing bernilai 4 (empat), 3 (tiga), 2 (dua), 1 (satu), dan 0 (nol).
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 86 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id