Koreksi Pasal 113
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Untuk melaksanakan peningkatan kepemimpinan, penalaran, minat dan bakat, pengabdian kepada masyarakat, dan kesejahteraan mahasiswa dalam kehidupan kemahasiswaan selingkung UNIB dapat dibentuk organisasi kemahasiswaan.
(2) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berada di tingkat Universitas, Fakultas, Jurusan, dan Program Studi.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselenggarakan dari, oleh, dan untuk mahasiswa.
(4) Kegiatan mahasiswa meliputi bidang organisasi, pengabdian kepada masyarakat, penalaran, bakat dan minat, dan kesejahteraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
