Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 101

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lulusan UNIB berhak mendapatkan gelar akademik. (2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pada pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi. (3) Pemberian gelar akademik dan penulisan nama gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 101 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id