Koreksi Pasal 101
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Lulusan UNIB berhak mendapatkan gelar akademik.
(2) Gelar akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi gelar pada pendidikan akademik, pendidikan profesi, dan pendidikan vokasi.
(3) Pemberian gelar akademik dan penulisan nama gelar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
