Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Dalam Statuta ini, yang dimaksud dengan:
1. Universitas Bengkulu, selanjutnya disebut UNIB, adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni serta jika memenuhi persyaratan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Statuta UNIB adalah anggaran dasar dalam melaksanakan Tridharma perguruan tinggi sebagai pedoman untuk merencanakan, mengembangkan, dan menyelenggarakan program dan kegiatan sesuai dengan visi dan misi UNIB.
3. Rektor adalah Rektor UNIB.
4. Senat UNIB selanjutnya disebut Senat adalah organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan melakukan pengawasan bidang akademik.
5. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utamanya mentransformasikan, mengembangkan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6. Tenaga Kependidikan adalah tenaga kependidikan yang bertugas melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan di UNIB.
7. Mahasiswa UNIB adalah peserta didik yang terdaftar sebagai peserta didik pendidikan akademik, vokasi, dan profesi, yang belajar di UNIB.
8. Sivitas akademika adalah komunitas dosen dan mahasiswa UNIB.
9. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran, serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan.
10. Tridharma perguruan tinggi adalah dharma pendidikan, dharma penelitian, dan dharma pengabdian kepada masyarakat
11. Alumni UNIB adalah mereka yang telah lulus dari pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dari UNIB.
12. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
Koreksi Anda
