Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 96

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(3) Wisuda adalah suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran. (4) Bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme wisuda diatur dalam peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 96 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id