Koreksi Pasal 96
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(3) Wisuda adalah suatu proses pelantikan kelulusan mahasiswa yang telah menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
(4) Bentuk, waktu, tata cara, dan mekanisme wisuda diatur dalam peraturan akademik yang ditetapkan oleh Rektor.
Koreksi Anda
