Koreksi Pasal 88
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB dapat menyelenggarakan semua jenis penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit-unit selingkung UNIB dan dikoordinasikan oleh LPPM.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim peneliti.
Koreksi Anda
