Koreksi Pasal 62
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Wakil Dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN Wakil Dekan Definitif untuk melanjutkan sisa masa jabatan Wakil Dekan sebelumnya.
(2) Pengangkatan dan penetapan Wakil Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (9).
(3) Wakil Dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
