Koreksi Pasal 124
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Senat universitas dan dewan penyantun yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik INDONESIA Nomor 111/O/2004 tentang Statuta Universitas Bengkulu masih tetap menjalankan tugas dan fungsinya sampai dibentuknya organ UNIB sesuai dengan Peraturan Menteri ini.
(2) Pembentukan organ UNIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
