Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner dilakukan melalui proses pemilihan oleh dosen monodisipliner yang memenuhi persyaratan, dan www.djpp.kemenkumham.go.id
diusulkan kepada Rektor oleh Dekan Fakultas untuk pengangkatannya;
(2) Koordinator Program Studi Program Magister bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik paling rendah Doktor, dan untuk Program Doktor bidang ilmu monodisipliner mempunyai gelar akademik Doktor dan berjabatan Profesor.
(3) Ketua Jurusan tidak dapat ditunjuk dan diangkat sebagai Koordinator Program Studi Program Magister dan Program Doktor bidang ilmu monodisipliner.
Koreksi Anda
