Koreksi Pasal 23
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, UNIB dapat memiliki Senat Fakultas.
(2) Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. sekretaris merangkap anggota; dan
c. anggota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda
