Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf c, UNIB dapat memiliki Senat Fakultas. (2) Keanggotaan Senat Fakultas terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; b. sekretaris merangkap anggota; dan c. anggota. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Senat Fakultas diatur dengan peraturan Rektor.
Koreksi Anda