Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Dewan Pertimbangan merupakan organ UNIB yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan bidang non-akademik dan membantu pengembangan UNIB.
(2) Bidang non-akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi organisasi, sumber daya manusia, administrasi, keuangan, kerja sama, hubungan masyarakat, sarana dan prasarana serta perencanaan dan pengembangan.
(3) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Pertimbangan mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a. pemberian telaahan terhadap kebijakan Rektor di bidang non- akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. perumusan saran/pendapat terhadap kebijakan Rektor di bidang non-akademik;
c. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam mengelola universitas; dan
d. pelaksanaan tugas lain sesuai dengan kewenangan.
Koreksi Anda
