Koreksi Pasal 107
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB wajib melakukan pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UNIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
(3) Pembinaan dan pengembangan profesi dosen UNIB dilakukan melalui jabatan fungsional.
(4) Pembinaan dan pengembangan karier dosen UNIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat dan promosi.
(5) Pembinaan dan pengembangan profesi dan karir dosen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
