Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 123

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perubahan statuta UNIB dilakukan dalam suatu rapat yang dihadiri oleh wakil dari seluruh organ UNIB. (2) Wakil organ UNIB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagai berikut: a. Rektor dan pimpinan unit organisasi di bawah rektor; b. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota senat; c. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota satuan pengawasan; dan d. ketua, sekretaris, dan 1 (satu) orang anggota dewan pertimbangan. (3) Pengambilan keputusan perubahan statuta UNIB didasarkan atas musyawarah untuk mufakat dan bila musyawarah untuk mufakat tidak dicapai, pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara. (4) Perubahan statuta UNIB yang sudah disetujui dalam rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri untuk ditetapkan.
Koreksi Anda