Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Anggota Dewan Pengawas adalah orang perseorangan yang:
a. memiliki integritas, dedikasi, dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLU UNIB, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya;
dan www.djpp.kemenkumham.go.id
b. mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit, atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan kerugian negara.
(2) Anggota Dewan Pengawas BLU UNIB terdiri dari unsur-unsur pejabat dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Menteri Keuangan, serta tenaga ahli yang sesuai dengan BLU UNIB .
(3) Dewan Pengawas terdiri atas:
c. Ketua merangkap anggota;
d. Sekretaris merangkap anggota; dan
e. Anggota
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Koreksi Anda
