Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan oleh Senat. (2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: a. penyampaian visi dan misi bakal calon Rektor; b. penilaian bakal calon oleh Senat dengan pemungutan suara untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Rektor; dan c. menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor kepada Menteri untuk dilakukan pemilihan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Senat.
Koreksi Anda