Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Tahap penyaringan calon Rektor dilakukan oleh Senat.
(2) Tahap penyaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara:
a. penyampaian visi dan misi bakal calon Rektor;
b. penilaian bakal calon oleh Senat dengan pemungutan suara untuk menghasilkan 3 (tiga) calon Rektor; dan
c. menyampaikan 3 (tiga) calon Rektor kepada Menteri untuk dilakukan pemilihan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Senat.
Koreksi Anda
