Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id
Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian, dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada:
a. organ lain di lingkungan UNIB;
b. perguruan tinggi lain;
c. lembaga pemerintah;
d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan
e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIB.
Koreksi Anda
