Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rektor, Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur Pascasarjana dan Wakil Direktur Pascasarjana, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Kepala www.djpp.kemenkumham.go.id Unit Pelayanan Teknis (UPT), Ketua Jurusan/Bagian, dan Sekretaris Jurusan/Bagian dilarang merangkap jabatan organ pengelola pada: a. organ lain di lingkungan UNIB; b. perguruan tinggi lain; c. lembaga pemerintah; d. perusahaan badan usaha milik negara atau swasta; dan e. jabatan lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan UNIB.
Koreksi Anda