Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. www.djpp.kemenkumham.go.id (2) Pemberhentian Wakil Rektor, Dekan, Wakil Dekan, Direktur, Wakil Direktur, Ketua Lembaga, Sekretaris Lembaga, Ketua Jurusan/Bagian, Sekretaris Jurusan/Bagian, Koordinator Program Studi dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id