Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Wakil Rektor dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda