Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Wakil Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil Rektor dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Paragraf Keempat Pimpinan Fakultas
Koreksi Anda
