Koreksi Pasal 21
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan dan pengawasan akademik.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a. penetapan kebijakan pengawasan bidang akademik;
b. pemberian pertimbangan terhadap norma akademik yang diusulkan oleh Rektor;
c. pengawasan penerapan norma akademik dan kode etik sivitas akademika;
d. pemberian pertimbangan terhadap ketentuan akademik yang dirumuskan dan diusulkan oleh Rektor mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) penerapan kurikulum program studi;
2) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian gelar akademik;
3) penetapan persyaratan akademik untuk pemberian penghargaan akademik;
e. pengawasan penerapan ketentuan akademik;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. pengawasan kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu perguruan tinggi paling sedikit mengacu kepada Standar Nasional Pendidikan (SNP);
g. pengawasan dan evaluasi pencapaian proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dengan mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
h. pemberian pertimbangan dan usul perbaikan proses pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat kepada Rektor;
i. pengawasan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;
j. pemberian pertimbangan terhadap pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;
k. pengawasan pelaksanaan tata tertib akademik;
l. pengawasan pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja dosen;
m. pemberian pertimbangan kepada Rektor dalam pengusulan Lektor Kepala, Guru Besar, Guru Besar Paripurna, Guru Besar Emeritus, dan gelar Doktor kehormatan; dan
n. pemberian rekomendasi penjatuhan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika kepada Rektor.
(3) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Senat menyusun laporan hasil pengawasan dan menyampaikan kepada Rektor untuk ditindaklanjuti.
Koreksi Anda
