Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengangkatan dan pemberhentian pimpinan Dewan Pengawas dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 53 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id