Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pengendalian dan pengawasan internal dilakukan dengan menerapkan sistem informasi manajemen yang transparan, akuntabel, dan kredibel.
(2) Pengendalian dan pengawasan internal keuangan UNIB diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengendalian dan pengawasan internal pelaksanaan program, administrasi, dan aset UNIB diselenggarakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
