Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB dapat menyelenggarakan semua jenis pengabdian kepada masyarakat.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan oleh unit kerja selingkung UNIB dan dikoordinasikan oleh LPPM.
(3) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilaksanakan oleh dosen secara perorangan atau berkelompok dalam bentuk tim pengabdian kepada masyarakat.
Koreksi Anda
