Koreksi Pasal 79
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB dapat menyelenggarakan program pendidikan aliansi.
(2) Pendidikan aliansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program pascasarjana.
(3) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan yang berlaku.
(4) Pembukaan dan penutupan program pendidikan aliansi dilakukan setelah melalui studi kelayakan dan mendapat pertimbangan Senat.
(5) Usul penutupan program pendidikan aliansi dilakukan atas inisiatif UNIB setelah melalui evaluasi dan mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
