Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
Ketentuan yang berkenaan dengan jenjang jabatan akademik, kewajiban, hak, dan kewenangan dosen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat
(4) mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
