Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kepala unit pelaksana teknis diatur dengan peraturan Rektor. Paragraf Kedelapan Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 51 — PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Pasal.id