Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan kepala unit pelaksana teknis diatur dengan peraturan Rektor.
Paragraf Kedelapan Pimpinan Unsur Pelaksana Administrasi
Koreksi Anda
