Koreksi Pasal 76
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) UNIB menyelenggarakan pendidikan akademik, vokasi, dan profesi.
(2) Pendidikan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program sarjana dan pascasarjana.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pendidikan vokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi program diploma dan program bersertifikat.
(4) Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada peraturan akademik.
(5) Peraturan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disusun berdasarkan standar nasional pendidikan dan ditetapkan oleh Rektor setelah mendapat pertimbangan Senat.
Koreksi Anda
