Koreksi Pasal 14
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Organ UNIB terdiri atas:
a. Rektor;
b. Dewan Pengawas;
c. Senat;
d. Satuan Pengawasan Internal; dan
e. Dewan Pertimbangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
