Koreksi Pasal 92
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa UNIB dapat melaksanakan pengabdian kepada masyarakat dalam rangka proses pembelajaran di bawah bimbingan dosen.
(2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas nama UNIB, fakultas, Jurusan, program studi, dan/atau organisasi kemahasiswaan selingkung UNIB.
Koreksi Anda
