Koreksi Pasal 27
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan paling banyak 5 (lima) orang.
(2) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. Gubernur Provinsi Bengkulu;
b. Walikota Bengkulu;
c. 1 (satu) orang dari alumni UNIB;
d. 1 (satu) orang wakil dosen; dan
e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat.
(3) Dewan Pertimbangan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota; dan
b. anggota.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor.
(6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
