Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jumlah anggota Dewan Pertimbangan paling banyak 5 (lima) orang. (2) Anggota Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. Gubernur Provinsi Bengkulu; b. Walikota Bengkulu; c. 1 (satu) orang dari alumni UNIB; d. 1 (satu) orang wakil dosen; dan e. 1 (satu) orang tokoh masyarakat. (3) Dewan Pertimbangan terdiri atas: a. ketua merangkap anggota; dan b. anggota. (4) Masa jabatan anggota Dewan Pertimbangan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (5) Keanggotaan Dewan Pertimbangan ditetapkan oleh Rektor. (6) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda