Koreksi Pasal 112
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Mahasiswa yang melakukan pelanggaran dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Etika dan Disiplin Mahasiswa yang ditetapkan dengan Peraturan Rektor.
Koreksi Anda
