Koreksi Pasal 63
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian Ketua Jurusan/Bagian sebelum masa jabatan berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor MENETAPKAN Sekretaris Jurusan/Bagian sebagai Ketua Jurusan/Bagian definitif atas usulan Dekan.
(2) Dalam hal masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
Koreksi Anda
