Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Pengangkatan Dekan dilakukan melalui tahapan:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
(2) Penjaringan bakal calon dan penyaringan calon sebagaimana pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan oleh Senat Fakultas setelah mendapat penugasan dari Rektor.
(3) Tata cara proses penjaringan bakal calon Dekan dan proses penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Senat Fakultas.
(4) Penjaringan bakal calon Dekan dan penyaringan calon Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b dilakukan 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
(5) Senat Fakultas MENETAPKAN 3 (tiga) orang calon Dekan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat.
(6) Tata cara pemilihan calon Dekan dan pengangkatan Dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d adalah:
a. Senat Fakultas melakukan pemilihan Dekan dalam rapat Senat Tertutup;
b. pemilihan Dekan dilakukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Dekan yang sedang menjabat;
c. paling lambat 2 (dua) minggu sebelum pemilihan, Senat Fakultas menyampaikan daftar riwayat hidup dan program kerja para calon Dekan kepada Rektor;
d. pemilihan Dekan sebagaimana dimaksud pada huruf a dilakukan melalui pemungutan suara secara tertutup dengan ketentuan www.djpp.kemenkumham.go.id
setiap anggota Senat Fakultas yang hadir memiliki 1 (satu) hak suara;
e. Dekan terpilih adalah calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak;
f. apabila terdapat 2 (dua) orang calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak dengan jumlah suara yang sama, dilakukan pemilihan putaran kedua pada hari yang sama untuk memilih suara terbanyak dari kedua calon Dekan tersebut;
g. pengusulan calon Dekan yang memperoleh suara terbanyak disampaikan kepada Rektor paling lama 3 (tiga) hari kerja;
h. Dekan terpilih ditetapkan dengan Keputusan Rektor paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak menerima usul dari Dekan; dan
i. dalam hal dekan terpilih sebelum ditetapkan dalam Keputusan Rektor berhalangan tetap, maka dilakukan pemilihan ulang dengan prosedur sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Koreksi Anda
