Koreksi Pasal 111
PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU
Teks Saat Ini
(1) Hak mahasiswa:
a. menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik;
b. memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan pelayanan bidang akademik sesuai minat, bakat, dan kemampuannya;
c. memanfaatkan fasilitas UNIB dalam rangka kelancaran proses belajar;
d. mendapat bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab pada Program Studi yang diikutinya untuk menyelesaikan studinya;
e. memperoleh pelayanan informasi yang berkaitan dengan Program Studi yang diikutinya serta hasil belajarnya;
f. menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku;
g. memperoleh pelayanan kesejahteraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku;
h. memanfaatkan sumber daya universitas melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat, dan tata kehidupan masyarakat;
i. pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, harus memenuhi persyaratan penerimaan mahasiswa pada perguruan tinggi atau program studi yang hendak dimasuki, dan sesuai dengan daya tampung perguruan tinggi atau program studi yang bersangkutan;
j. ikut serta dalam organisasi kemahasiswaan selingkung UNIB; dan
k. memperoleh pelayanan khusus bilamana menyandang cacat.
(2) Kewajiban mahasiswa:
a. mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku di UNIB;
b. berperan aktif dalam menumbuhkembangkan atmosfer akademik;
c. memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni sosial;
d. mencintai keluarga, masyarakat, bangsa dan negara, serta menghargai sesama peserta didik;
e. mencintai dan melestarikan lingkungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
f. meningkatkan kemampuan penguasaan Bahasa Inggris;
g. ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan universitas;
h. ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku;
i. menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, dan/atau seni;
j. menjaga kewibawaan dan nama baik UNIB; dan
k. menjunjung tinggi kebudayaan nasional.
Koreksi Anda
