Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 75 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 75 Tahun 2013 tentang STATUTA UNIVERSITAS BENGKULU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tujuan UNIB. a. menyediakan dan mengembangkan lingkungan pembelajaran berkualitas; b. menghasilkan lulusan berkualitas, profesional, berkarakter kebangsaan, dan bervisi global, untuk memenuhi kebutuhan lokal, nasional, dan internasional; c. mendedikasikan seluruh usaha untuk pengembangan, penularan, dan pengaplikasian ilmu pengetahuan dan teknologi, serta untuk menjadikan UNIB sebagai pusat pendidikan unggul; www.djpp.kemenkumham.go.id d. mengembangkan ilmu dan teknologi ramah lingkungan melalui riset berkualitas, dan selalu berusaha meningkatkan kualitas kerjasama yang saling menguntungkan dengan pemerintah, lembaga swasta, dan industri, di tingkat daerah, pusat, dan negara lain; e. melaksanakan komitmen dan meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat untuk dapat selalu memenuhi kebutuhan masyarakat yang dinamis; f. mewujudkan komitmen peningkatan kualitas pelayanan, keunggulan pendidikan, kemandirian penganggaran, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme melalui peningkatan kualitas secara terus menerus, inovasi, dedikasi, peduli, saling menghargai, dan semangat kerja sama tim; dan g. menumbuhkembangkan program kewirausahaan unggulan. (2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UNIB berpedoman pada a. tujuan pendidikan nasional; b. kaidah, norma dan etika ilmu pengetahuan; c. kepentingan masyarakat; dan d. minat, kemampuan, dan prakarsa pribadi.
Koreksi Anda