TATA CARA PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PEMIMPIN UMRAH, SENAT, SATUAN PENGAWASAN, DAN DEWAN PERTIMBANGAN
(1) Pemimpin UMRAH terdiri atas:
a. Rektor dan Wakil Rektor;
b. Kepala Biro, Kepala Bagian, dan Kepala Subbagian;
c. Dekan, Wakil Dekan, Ketua Jurusan, Sekretaris Jurusan, dan Kepala Laboratorium/Bengkel/Studio;
d. Ketua Lembaga dan Sekretaris Lembaga; dan
e. Kepala Unit Pelaksana Teknis.
(2) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diberi tugas tambahan sebagai Rektor, wakil rektor, dekan, dan wakil dekan.
(3) Dosen di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknis.
(4) Pengangkatan Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua dan sekretaris lembaga, ketua dan sekretaris jurusan,kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala unit pelaksana teknisdilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b.perubahan organisasi.
(5) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b.pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d.diangkat dalam jabatan lain;
e. iberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(6) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b meliputi:
a. penambahan, perubahan,dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b.perubahan bentuk UMRAH.
(7) Untuk dapat diangkat dalam jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3), seorang dosen harus memenuhi persyaratan umum dan khusus.
(8) Persyaratan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (7) meliputi:
a. dosen pegawai negeri sipil aktif;
b. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun bagi Rektor pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat;
d. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter pemerintah;
e. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahunbagiwakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusanpada saat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang mengangkat;
f. memiliki pengalaman manajerial di lingkungan perguruan tinggi paling rendah sebagai ketua jurusanatau sekretaris jurusan atau yang setara, bagi Rektor,wakil rektor, dekan, wakil dekan, dan ketua lembaga;
g. berpendidikan doktor (S3) bagi calon Rektor, paling rendah Magister (S2) bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
h. bagi calon Rektorpaling rendah menduduki jabatan lektor kepala, dan paling rendah lektor bagi calon wakil rektor, ketua lembaga, dekan, wakil dekan, dan ketua jurusan;
i. memiliki setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang dan akan menjalani pendidikan baik dalam bentuk tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang dinyatakan secara tertulis;
k. tidak pernah dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan; dan
l. tidak merangkap jabatan di dalam atau di luar UMRAH.
(1) Tenaga kependidikan di lingkungan UMRAH dapat diangkat sebagai pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis.
(2) Pengangkatan pejabat struktural, pimpinan unsur pelaksana administrasi, atau pimpinan unit pelaksana teknis dilakukan apabila terdapat:
a. mutasi; dan/atau
b. perubahan organisasi.
(3) Mutasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a disebabkan:
a. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
b. pensiun;
c. masa jabatan berakhir;
d. diangkat dalam jabatan lain;
e. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir karena berbagai sebab; atau
f. meninggal dunia.
(4) Perubahan organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf bmeliputi:
a. penambahan, perubahan, dan/atau pengurangan unit kerja; atau
b. perubahan bentuk UMRAH.
(5) Untuk dapat diangkat sebagai pejabat struktural atau pimpinan unsur pelaksana administrasi seorang tenaga kependidikan harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan.
(1) Rektor diangkat dan diberhentikan oleh Menteri.
(2) Masa jabatan Rektor 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Pengangkatan Rektor dilakukan melalui tahap:
a. penjaringan bakal calon;
b. penyaringan calon;
c. pemilihan calon; dan
d. pengangkatan.
Tahap penjaringan bakal calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf a sebagai berikut:
a. Senat membentuk Panitia Pemilihan paling lambat 5 (lima) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Rektor;
b. Panitia mengumumkan persyaratan bakal calon Rektor;
c. Dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon Rektor dapat mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
d. Panitia menyampaikan nama-nama bakal calon Rektorpaling sedikit 4 (empat) orang bakal calonkepada Senat; dan
e. Panitia mengumumkan nama-nama bakal calon Rektor setelah mendapatkan persetujuan Senat.
Tahap penyaringan calon Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf b dilakukan dengan cara:
a. Bakal calon rektor menyampaikan visi, misi, program kerja dan pengembangan universitas mendatang dihadapan Senat;
b. Senat memberikan pertimbangan terhadap bakal calon Rektor dengan cara pemungutan suara untuk mendapatkan 3 (tiga) orang calon Rektor;
c. Pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada huruf b dilakukan dengan 1 (satu) orang anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara;dan
d. Senat menyampaikan 3 (tiga) orang calon Rektor hasil penyaringan kepada Menteri.
Tahap pemilihan calon Rektor dan pengangkatan Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28 huruf c dan huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Wakil rektor diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil rektor dipilih dan diangkat oleh Rektor paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil rektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil rektor lainnya.
Pimpinan fakultas terdiri atas:
a. Dekan;
b. Wakil Dekan;
c. Ketua Jurusan; dan
d. Sekretaris Jurusan.
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan Dekan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan adalah:
a. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dekan;
b. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
c. menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat fakultas;
d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UMRAH;
e. tidak pernah mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dosen;
f. bersedia menyampaikan visi dan misi serta program kerja fakultas; dan
g. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
(1) Pengangkatan dekan dilakukan melalui:
a. tahap penjaringan;
b. tahap pemilihan; dan
c. tahap pengangkatan.
(2) Pengangkatan dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan dekan.
(1) Penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a baru dilakukan oleh panitia pemilihan dekan untuk mendapatkan paling sedikit 3 (tiga) nama bakal calon dekan.
(2) Panitia pemilihan terdiri dari 3 (tiga) orang,yaitu:
a. 1 (satu) orang dari anggota senat fakultas;
b. 1 (satu) orang dosen bukan dari anggota senat fakultas; dan
c. 1 (satu) orang dari Bagian Tata Usaha fakultas.
(3) Panitia pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibentuk oleh senat fakultas.
(4) Susunan panitia pemilihan terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota dari unsur senat fakultas;
b. sekretaris merangkap anggota dari unsur dosen; dan
c. anggota.
(1) Tahap penjaringan bakal calon dekan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf a dilakukan dengan cara:
a. panitia mengumumkan persyaratan bakal calon dekan;
b.dosen yang berminat dan memenuhi persyaratan bakal calon dekan mendaftarkan diri pada Panitia Pemilihan;
c. panitia menyampaikan nama-nama bakal calon dekan hasil penjaringan sekurang-kurangnya 4 (empat) orang kepada senat fakultas untuk ditetapkan sebagai bakal calon dekan;dan
d.panitia pemilihan mengumumkan nama-nama bakal calon dekan.
(2) Tahap pemilihan dekan sebagaimana dimaksud dalam
Apabila jumlah bakal calon dekan tidak mencapai 4 (empat) orang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (1) huruf c:
a. Senat fakultas langsung melakukan pemilihan calon dekan apabila jumlah bakal calon dekan 2 (dua) atau 3 (tiga) orang; atau
b. Senat fakultas mengusulkan calon dekan kepada Rektor untuk ditetapkan apabila jumlah bakal calon dekan hanya 1 (satu) orang atau tidak ada calon yang mendaftar.
(1) Wakil dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Wakil dekan diusulkan oleh dekan paling lambat 1 (satu) bulan setelah pelantikan dekan untuk ditetapkan Rektor.
(3) Masa jabatan wakil dekan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan baik untuk jabatan yang sama atau jabatan wakil dekan lainnya.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
b. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai wakil dekan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan dekan dan wakil dekan yang lain; dan
d. tidak sedang/akan mengikuti tugas/izin belajar.
(1) Ketua jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama ketua jurusan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 2 (dua) tahun;
b. menyatakan secara tertulis bahwa selama menjalankan tugas tambahan sebagai Ketua dan Sekretaris Jurusan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan pimpinan fakultas dan universitas; dan
d. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
(1) Ketua jurusan dipilih oleh Dosen pada jurusan yang bersangkutan dan ditetapkan oleh Rektor.
(2) Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum masa jabatan berakhir.
(3) Pemilihan ketuajurusan dilakukan melalui pemungutan suara.
(4) Ketuajurusan terpilih adalah calon ketua jurusan yang memperoleh suara terbanyak.
(5) Ketua Jurusan terpilih menunjuk salah satu dosen yang memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi sekretaris jurusan.
(6) Dekan menyerahkan kepada Rektor untuk MENETAPKAN pengangkatan ketua dan sekretaris jurusan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5).
(7) Pengangkatan ketuadan sekretaris jurusan yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilaksanakan paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal ditetapkan.
(1) Kepala laboratorium/bengkel/studio diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Masa jabatan selama Kepala laboratorium/bengkel/studio 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Dekan menunjuk dan mengusulkan calon Kepala laboratorium/bengkel/studio kepada Rektor untuk ditetapkan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan ketua jurusan, sekretaris jurusan, dan kepala laboratorium/bengkel/studio diatur dalam Peraturan Rektor.
(1) Pimpinan lembaga terdiri atas:
a. Ketua; dan
b. Sekretaris.
(2) Ketua dan sekretaris lembaga diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(3) Masa jabatan ketua dan sekretaris lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai ketua lembaga:
a. pada saat diangkat, mempunyai masa kerja di UMRAH paling sedikit 2 (dua) tahun; dan
b. bersedia melepas jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan stuktural di luar UMRAH yang dinyatakan secara tertulis sebagai ketua lembaga.
Pimpinan unsur pelaksana administrasi terdiri atas:
a. kepala biro;
b. kepala bagian pada biro dan fakultas; dan
c. kepala subbagian pada biro, fakultas, lembaga, dan unit pelaksana teknis.
(1) Pimpinan unsur pelaksana administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 adalah jabatan struktural.
(2) Pimpinan unsur pelaksana administrasi diangkat dan diberhentikan oleh Rektor berdasarkan hasil pertimbangan Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) UMRAH.
(3) Persyaratan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian dalam dan dari jabatan Pimpinan unsur pelaksana administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kepala unit pelaksana teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengangkatan kepala UPT diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pimpinan Senat terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Senat dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Senat dilakukan dalam rapat Senat yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Rapat pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dipimpin oleh anggota Senat tertua didampingi oleh anggota Senat termuda.
(5) Rapat Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinyatakan sah apabila dihadiri oleh paling sedikit ⅔dari seluruh anggota Senat.
(6) Pimpinan rapat menjaring paling sedikit 2 (dua) nama calon Ketua Senat dari anggota Senat yang hadir.
(7) Pemilihan Ketua Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pemungutan suara.
(8) Setiap anggota Senat memiliki hak 1 (satu) suara.
(9) Ketua Senat terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak.
(10) Ketua Senat terpilih menunjuk salah satu anggota Senat sebagai Sekretaris Senat.
(11) Ketua dan Sekretaris Senat terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat
(9) dan ayat (10) ditetapkan oleh Rektor.
(12) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Senat 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(13) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketua dan Sekretaris Senat diatur dengan Peraturan Senat.
(1) Pimpinan Satuan Pengawasan terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Satuan Pengawasan dipilih dari dan oleh anggota.
(3) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan dilakukan dalam rapat Satuan Pengawasan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(4) Pemilihan Ketua Satuan Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui musyawarah mufakat antar anggota.
(5) Apabila tidak diperoleh keputusan melalui musyawarah mufakat, maka dilakukan melalui pemungutan suara.
(6) Ketua Satuan Pengawasan terpilih menunjuk salah satu anggota Satuan Pengawasan sebagai Sekretaris.
(7) Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(8) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Satuan Pengawasan 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemilihan Ketuadan SekretarisSatuan Pengawasan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Pimpinan Dewan Pertimbangan terdiri atas Ketua dan Sekretaris.
(2) Ketua Dewan Pertimbangan dijabat oleh Gubernur Kepulauan Riau.
(3) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Ketua Harian.
(4) Ketua Dewan Pertimbangan menunjuk salah satu anggota Dewan Pertimbangan sebagai Sekretaris.
(5) Penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan dilakukan dalam rapat Dewan Pertimbangan yang diselenggarakan khusus untuk maksud tersebut.
(6) Ketua, Ketua Harian, dan Sekretaris Dewan Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat
(5) ditetapkan dengan Keputusan Rektor.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penunjukan Ketua Harian dan Sekretaris Dewan Pertimbangan diatur dengan Peraturan Rektor.
(1) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala UPT diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(2) Rektor, wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan kepala laboratorium/bengkel/studio, dan kepala UPT diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. diberhentikan sementara dari pegawai negeri sipil;
e. diberhentikan dari jabatan dosen;
f. berhalangan tetap;
g. sedang menjalani tugas belajar, izin belajar,atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
h.cuti di luar tanggungan negara; atau
i. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f meliputi:
a. meninggal dunia;
b. sakit yang tidak dapat disembuhkan dibuktikan dengan Berita Acara Majelis Pemeriksa Kesehatan Pegawai Negeri Sipil;
c. dipidana berdasarkan keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan perbuatan yang diancam pidana kurungan;
d. berhenti dari pegawai negeri sipil atas permohonan sendiri;
e. diangkat dalam jabatan lain;
f. dibebaskan dari jabatan akademik; atau
g. diberhentikan dari pegawai negeri sipil sebelum masa jabatan berakhir.
(1) Pemberhentian Rektor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (1) dilakukan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemberhentian wakil rektor, dekan, wakil dekan, ketua lembaga, sekretaris lembaga, ketua jurusan, sekretaris jurusan, kepala laboratorium/bengkel/studio, kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat
(1) dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila terjadi pemberhentian Rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), maka untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut Rektor menunjuk salah satu wakil dekansebagai dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan ditetapkan sebagai ketua jurusan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris jurusan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan sekretaris jurusan, ketua jurusan menunjuk salah satu dosen pada jurusan yang bersangkutan untuk ditetapkan menjadi sekretaris jurusan sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala laboratorium/bengkel/studio sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat
(2),Rektor mengangkat dan MENETAPKAN kepala laboratorium/bengkel/studio definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Pengangkatan dan penetapan kepala laboratorium/bengkel/studio definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (3).
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian ketua lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat (2), untuk mengisi kekosongan jabatan, sekretaris lembagaditetapkan sebagai ketua lembaga definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian sekretaris lembaga sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat
(2),ketua lembaga mengusulkan salah satu dosen untuk ditetapkan sebagai sekretaris lembaga definitif sampai dengan masa jabatan berakhir.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Apabila terjadi pemberhentian kepala UPT sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 ayat
(2), untuk mengisi kekosongan jabatan,Rektor menunjuk tenaga fungsional sebagai kepala UPT definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Rektor.
(3) Dalam hal sisa masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 2 (dua) tahun dihitung sebagai 1 (satu) masa jabatan.
(1) Anggota Senat diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(2) Anggota Satuan Pengawasan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir atau sudah memasuki masa pensiun.
(3) Anggota Dewan Pertimbangan diberhentikan dari jabatannya karena masa jabatannya berakhir.
(4) Anggota Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir karena:
a. permohonan sendiri;
b. diangkat dalam jabatan negeri yang lain;
c. dikenakan hukuman disiplin tingkat berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
d. berhalangan tetap;
e. sedang menjalani tugas belajar atau tugas lain lebih dari 6 (enam) bulan;
f. cuti di luar tanggungan negara;atau
g. hal lain yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penetapan pemberhentian Ketua dan Sekretaris Senat, Satuan Pengawasan, dan Dewan Pertimbangan dilakukan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.