Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 85

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMRAH melaksanakan pengabdian kepada masyarakat. (2) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa secara individu atau berkelompok. (3) Hasil pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dimanfaatkan untuk pengayaan pembelajaran, keberlanjutan penelitian, dan pemberdayaan masyarakat. (4) Pengabdian kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan otonomi UMRAH.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 85 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id