Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai wakil dekan:
a. mempunyai masa kerja di fakultas yang bersangkutan paling singkat 4 (empat) tahun berturut-turut;
b. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai wakil dekan sanggup melepaskan jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau di luar UMRAH;
c. menyatakan secara tertulis bersedia bekerja sama dengan dekan dan wakil dekan yang lain; dan
d. tidak sedang/akan mengikuti tugas/izin belajar.
Koreksi Anda
