Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 91

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UMRAH dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai peraturan perundang-undangan. (2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 91 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id