Koreksi Pasal 91
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) UMRAH dapat menganugerahkan gelar kehormatan/Honoris Causa (HC) kepada seseorang yang telah berjasa luar biasa bagi kemajuan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni sesuai peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian gelar kehormatan ditetapkan oleh Senat.
Koreksi Anda
