Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil rektor sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil rektor untuk meneruskan sisa masa jabatan. (2) Wakil rektor yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Pasal.id