Koreksi Pasal 60
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
(1) Apabila terjadi pemberhentian wakil dekan sebelum masa jabatannya berakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2), Rektor mengangkat dan MENETAPKAN wakil dekan definitif untuk meneruskan sisa masa jabatan.
(2) Wakil dekan yang meneruskan sisa masa jabatan lebih dari 2 (dua) tahun, dihitung sebagai 1 (satu) masa periode jabatan.
Koreksi Anda
