Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 115 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 115 Tahun 2014 tentang STATUTA UNIVERSITAS MARITIM RAJA ALI HAJI
Teks Saat Ini
Persyaratan khusus untuk diangkat sebagai Dekan adalah:
a. mendaftarkan diri atau didaftarkan sebagai calon dekan;
b. menyerahkan kelengkapan persyaratan administrasi kepada panitia pemilihan;
c. menyampaikan visi dan program kerja arah pengembangan fakultas 4 (empat) tahun ke depan dalam bidang tridharma perguruan tinggi, manajemen, sarana, dan prasarana dalam rapat terbuka senat fakultas;
d. menyatakan secara tertulis selama menjalankan tugas tambahan sebagai Dekan tidak sedang menduduki jabatan pimpinan perguruan tinggi atau jabatan struktural di dalam atau luar UMRAH;
e. tidak pernah mendapat sanksi atas pelanggaran kode etik dosen;
f. bersedia menyampaikan visi dan misi serta program kerja fakultas; dan
g. tidak sedang mengikuti tugas belajar atau izin belajar.
Koreksi Anda
